Taipei - Gara-gara mengiklankan diri dengan memasang pose bugil dua susternya, klinik kesehatan di Taiwan terancam didenda hingga Rp 87 juta. Klinik itu dinilai melanggar hukum.
"Tentu kita akan teruskan untuk menuntut. Apa yang mereka lakukan melanggar hukum," ujar pejabat Departemen Kesehatan Tainan, Taiwan, Chen Yueh-ying seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (7/2/2009).
Chen mengatakan klinik itu bisa dikenai denda antara T$50,000 atau Rp 17,4 juta hingga T$250,000 atau Rp 87 juta, kendati iklan itu akan ditarik. Dunia bisnis Taiwan memang sering menggunakan foto-foto orang muda dan trendi untuk iklan. Namun jarang di antara iklan itu yang memasang pose telanjang.
"Klinik itu tidak sama dengan bisnis normal. Dan iklan itu mencemari aturan di dunia medis," ujar dia.
Iklan yang dipasang klinik itu tersebar di media, pasien klinik hingga di websitenya. Iklan itu juga menuai protes dari organisasi profesi keperawatan di Taiwan, karena dinilai menodai profesi perawat. (nwk/djo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar